Berita Lampung

Polsek Palas Lampung Selatan Gerebek Tiga Pengguna Narkoba di Palas Jaya

Polsek Palas gerebek tiga pengguna narkoba di sebuah rumah di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Polsek Palas gerebek tiga pengguna narkoba di sebuah rumah di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan tiga pelaku penyalahgunaa narkoba saat sedang berpesta sabu.

Ketiga penyalahguna narkoba itu diamankan anggota Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung di perumahan PU Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Kapolres Lampung Selatan Bantah Kapal Kargo Samudera Sakti III Terbakar di Wilayah Hukumnya

Baca juga: Dua Kejadian Curanmor di Kalianda Lampung Selatan Terekam CCTV

Tiga Orang yang diamankan SA (28), warga desa Kuripan Kecamatan Penengahan, NR (45), warga Desa Palas jaya Kecamatan Palas dan JY (24), warga desa Palas pasemah Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Pengerbekan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhyi.

Kapolsek Palas, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Andy Yunara mengatakan penggerebemakan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu terjadi saat jajarannya sedang melakukan patroli rutin.

"Saat itu kami sedang melaksanakan giat patroli malam di perumahan PU Desa Palas. Lalu didapati ada sebuah rumah yang diduga sedang melaksanakan pesta narkoba," kata Andy, Minggu (24/9/2023).

Lebih lanjut Andy mengatakan karna merasa curiga selanjutnya dilakukan pengeledahan ke salah satu rumah yang diduga sedang melaksanakan pesta narkoba tersebut.

Lalu, pihaknya mendapati ketiga orang tersebut sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan badan kepada ketiga orang tersebut.

"Saat pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu," katanya

"Selain itu dari penggeledahan yang rumah yang kami lakukan didapati seperangkat alat isap berupa 1 bong berwarna putih bening yang terbuat dari kaca, 1 buah pirek yang terdapat bekas pakai narkoba di duga jenis sabu-sabu, 1 kompor, 2 korek gas berwarna biru dan hijau," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapati uang sebesar Rp 2,4 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Palas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini kasus ketiganya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andy mengataka, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114, 112 Jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved