Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Temukan 7 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Lampung temukan tujuh kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN sejak tahun 2022-2023.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pramata
Koordiantor Divisi Penangan Pelangaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi Senin, 24 September 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung temukan tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN sejak tahun 2022-2023.

Sejak tahun 2022-2023, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten kota, sudah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara ( ASN ).

Baca juga: DPC PDIP Mesuji Targetkan 6 Kursi Legislatif pada Pemilu 2024

Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Imbau ASN Netral

Berdasarkan data Bawaslu Lampung, total terdapat tujuh kasus pelangaran netralitas.

Hal itu dijelaskan secara langsung oleh, Koordiantor Divisi Penangan Pelangaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi Senin, 24 September 2023.

Adapun ketujuh kasus pelanggaran ASN menurutnya.

Pertama netralitas ASN di Kabupaten Pesisir Barat yakni Kepala Dinas Pariwisata setempat. 

Kedua, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap Lurah Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang.

Ketiga, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap ASN di SMAN 9 Bandar Lampung

Keempat, netralitas ASN Kota Bandar Lampung, selaku ASN Pemprov Lampung. 

Kelima, netralitas Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.

Keenam, netralitas salah satu ASN Pemkab Lampung Timur.

Ketujuh, Netralitas di Kabupaten Lampung Timur dan Kabuaten Lampung Tengah yakni ASN SMAN 1 Way Seputih, dan SMAN Rumbia, Lampung Tengah.

"Kami total sudah ada tujuh (Case) dan telah diberikan rekomendasi ke Komite Apratur Sipil Negara (KASN), dan juga telah diberi sanksi oleh PPK nya (Pejabat Pembina Karir)," kata Koordiantor Divisi Penangan Pelangaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Senin (25/9/2023).

Tamri menjelaskan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota, ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maka langsung melakukan kajian.

Selanjutnya kata dia hasil kajian tersebut, diserahkan ke KASN.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved