Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Temukan 7 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Lampung temukan tujuh kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN sejak tahun 2022-2023.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
"Jadi kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi (ke KASN), setelahnya KASN yang berwenang memberi sanksi dan menindaklanjuti" katanya.
Menurut Tamri, Provinsi Lampung berada di urutan ke 10 provinsi dengan indeks kerawanan pemilu soal netralitas ASN.
"Karena itu, Bawaslu Lampung segera memanggil Bawaslu di 15 Kabupaten/kota, untuk membahas dan menindaklanjuti atas temuan ini," kata dia.
Sejauh ini dikatakannya pihaknya terus mengawasi netralitas ASN mengingat Pemilu hanya beberapa bulan lagi.
"Bawaslu Lampung, bersama Bawaslu di 15 Kabupaten/kota, berharap agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada ASN di lingkungan masing-masing.
"Karena dalam SKB tersebut, yang punya kewenangan mensosialisasikan yakni Pemda setempat, dan Bawaslu sifatnya mengawasi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Koordiantor-Divisi-Penangan-Pelangaran-Bawaslu-Lampung-Tamri-Suhaimi.jpg)