Berita Lampung

Walhi Lampung Sebut Reklamasi Persulit Pemulihan Ekosistem Teluk dan Pesisir

Ia menilai sebaiknya kelestarian lingkungan harus diutamakan di wilayah teluk dan pesisir Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung dihentikan sementara. Walhi Lampung menyebut reklamasi di wilayah pantai berpotensi menambah berat upaya pemulihan ekosistem di wilayah teluk dan pesisir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut reklamasi di wilayah pantai berpotensi menambah berat upaya pemulihan ekosistem di wilayah teluk dan pesisir.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menanggapi adanya proses reklamasi di pantai Bandar Lampung, tepatnya di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang.

Bukan hanya lingkungan, reklamasi pesisir juga dinilai mempunyai dampak pada aktivitas masyarakat sekitar.

"Di mana pun reklamasi pasti memberikan dampak negatif pada ekosistem dan masyarakat," kata Irfan Tri Musri kepada Tribunlampung.co.id, Senin (25/9/2023).

Ia menilai sebaiknya kelestarian lingkungan harus diutamakan di wilayah teluk dan pesisir Bandar Lampung.

Sebab, kondisi pesisir di teluk Lampung saat ini sudah tidak baik.

Dalam catatan Walhi Lampung, semakin banyak kerusakan di wilayah pesisir Lampung.

Salah satunya adalah pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir yang membahayakan keberlanjutan sumber penghidupan di wilayah pesisir seperti pencemaran, eksploitasi berlebihan, kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove.

Ditambah dengan adanya reklamasi, Walhi Lampung menilai bakal memperparah kondisi itu.

Menyoal regulasi, Walhi Lampung tidak melarang adanya proses reklamasi di kawasan pesisir.

Hal itu karena dalam aturan memang diperbolehkan reklamasi.

"Tapi, kalau tidak ada solusi atas permasalahan lingkungan dan masyarakat yang terdampak, baiknya otoritas kebijakan mengambil sikap, yakni pemerintah," kata Irfan.

Jika belum ada solusi namun proses reklamasi tetap berlanjut, Walhi Lampung menilai ada mekanisme pembiaran oleh pemerintah setempat.

"Sekarang kita lihat, apakah pemerintah gentle mengambil tindakan atau tidak terhadap ancaman lingkungan karena reklamasi itu," tandasnya.

Berdampak Buruk

Ketua HNSI Lampung Bayu Witara menilai, reklamasi oleh perusahaan tersebut berdampak buruk bagi kehidupan ratusan nelayan yang tinggal di pesisir Karang Maritim.

Menurutnya, dampak dari reklamasi tersebut ada banyak hal, mulai sosial, abrasi, dan dampak kesehatan yang dihasilkan dari proyek reklamasi.

"Salah satu hak nelayan adalah mendapatkan hasil tangkapan tanpa ada gangguan dari mana pun," ujar Bayu, Senin (18/9/2023).

"Bayangkan saja mereka sudah mempertaruhkan nyawa melaut bermodalkan alat seadanya. Pas pulang zonk, apa gak sakit," ucapnya.

Bayu mengungkapkan, pihaknya menolak adanya proyek reklamasi.

Pasalnya, pihak perusahaan sama sekali tidak berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan HSNI Lampung yang mewadahi nelayan.

"Perusahaan sudah mulai tidak melibatkan instansi terkait (DKP) dan HSNI lembaga resmi nalayan yang mengawasi langsung kegiatan mereka dan benar-benar mewakili suara nelayan," katanya.

Bayu mengatakan, pihak perusahaan semestinya merangkul seluruh nelayan, bukan hanya sebagian, agar tidak menimbulkan gejolak.

"Saya anggap tidak ada koordinasi. Mencari solusi terbaik hanya beberapa pihak yang diajak diskusi, apakah pihak yang diajak benar-benar mewakili suara nelayan," katanya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa HNSI Lampung akan mengadakan pertemuan dengan nelayan untuk mengambil langkah.

"Saya akan lihat dulu ke depan. Kita akan diskusikan. Akan kita ambil kebijakan dan keputusan," imbuh dia.

Ada Kejanggalan

Sementara itu, Komisi IV DPR RI menilai ada kejanggalan proses analisis dampak lingkungan (amdal) pada proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

Pasalnya, proyek reklamasi yang dikerjakan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hingga kini masih menuai banyak polemik.

Menyikapi itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi amdal proyek reklamasi tersebut.

"Mohon maaf, penyesuaian izin amdal-nya pasti bermasalah. Rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang), kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan," ujar Sudin, Minggu (24/9/2023).

Menurut Sudin, polemik reklamasi oleh PT SJIM itu lantaran warga sekitar khawatir terhadap dampak negatif yang timbul di masa depan.

KLHK harus melakukan evaluasi ulang izin amdal terhadap proyek reklamasi tersebut 

Menurut Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari mana pun.

"Rakyat kan harus hidup nyaman. Pengusaha boleh berusaha, tapi lingkungan dijaga," katanya. 

Sudin melanjutkan, pihak perusahaan semestinya tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek reklamasi.

"Pengusaha tidak mau melanggar. Terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kalau sudah dihentikan sementara, artinya itu melanggar," katanya.

Sudin menegaskan, jika pihak perusahaan tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK, maka dapat mengambil langkah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kalau saya jadi pengusahanya, dan menurut saya semua sudah lengkap tapi disegel, ya saya gugat ke PTUN," tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved