Berita Terkini Artis
Dokter Richard Lee Pamit Jualan dari TikTok Shop, Beri Potongan Harga
Dalam unggahan lain, Dokter Richard Lee pun mengaku akan memberikan potongan harga untuk para pelanggannya.
Tribunlampung.co.id - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli.
Imbas dari larang itu, Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee pamit tak lagi berjualan.
Baca juga: Cesen Ungkap Isi Hati Diduga Sindir Marshel Widianto Ngejer Dunia tapi Lupa Keluarga
Baca juga: Ammar Zoni Tersenyum Setelah Divonis 7 Bulan Penjara
Hal tersebut disampaikan Dokter Richard Lee di akun Instagramnya.
Polemik TikTok Shop kini sedang ramai diperbincangkan, pasalnya kini muncul larangan berjualan di aplikasi tersebut.
Tak ayal hal tersebut membuat banyak orang kecewa, tak terkecuali Richard Lee.
Diketahui Richard Lee kerap menawarkan produk kecantikan yang ia jual di aplikasi tersebut.
Lewat salah satu unggahan di Instagram Story-nya @dr.richard_lee, Selasa (26/9/2023) Richard Lee pun memilih pamit dan tidak lagi berjualan di TikTok Shop.
"TikTok shop dilarang??? Besok saya terakhir jualan."
"Silakan kalian check out buat yang terakhir kalinya," tulis Richard Lee.
Dalam unggahan lain, Richard pun mengaku akan memberikan potongan harga untuk para pelanggannya.
"Besuk perpisahan, bisa COD dan gratis ongkir, dimurahin lagi," sambungnya.
Terkait TikTok Shop yang kini dilarang, Richard Lee pun membandingkan hal tersebut dengan sejumlah fenomena yang terjadi sebelumnya.
"Kasihan pedagang Wartel, gara-gara Hp mereka tutup."
"Kasihan penjual DVD, gara-gara Netflix bangkrut."
"Gara-gara email orang nggak beli perangko lagi," terangnya.
Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia
Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden RI JokoWidodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).
Nantinya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli Hasan mengatakan dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Satu di antaranya, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," terang Zulkifli Hasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penyebab Mutia Ayu Belum Dapat Pengganti Glenn Fredly |
![]() |
---|
Alasan Ruben Onsu Ogah Doa Minta Jodoh saat Umrah |
![]() |
---|
Tasya Farasya Dituding Rendahkan Harga Diri Laki-laki Gegara Gugat Nafkah 100 Perak |
![]() |
---|
Viral Sule Kena Tilang Dishub, Sempat Kesal Gegara Ulah Petugas |
![]() |
---|
Ceraikan Istri Setelah 15 Tahun Menikah, Komedian Bedu Singgung Kebahagian Semu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.