Berita Lampung

Pasar Way Halim Bandar Lampung Capai 85 Persen Kriteria SNI Kemendag

 Dinas Perdagangan Bandar Lampung mengaku penilaian Pasar Way Halim oleh Kemendag untuk mencapai SNI mendapatkan hasil yang positif.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti
Suasana Pasar Way Halim, Bandar Lampung. Dinas Perdagangan Bandar Lampung mengaku penilaian Pasar Way Halim oleh Kemendag untuk mencapai SNI mendapatkan hasil yang positif. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDinas Perdagangan Bandar Lampung mengaku penilaian Pasar Way Halim oleh Kemendag untuk mencapai SNI mendapatkan hasil yang positif.

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol menjelaskan, Pasar Way Halim sudah memenuhi hampir seluruh kriteria untuk menjadi pasar SNI.

Baca juga: SMEP Sepi, Dinas Perdagangan Minta Pedagang Pasir Gintung Bandar Lampung Sabar

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Minta Pedagang Simpur Center Adaptasi Jualan Online

"Dari penilaian yang dilakukan oleh pusat itu sudah 85 persen Pasar Way Halim Bandar Lampung memenuhi kriteria pasar SNI," kata Wilson Faisol, Selasa (26/9/2023).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kabar baik yang patut disyukuri.

Karena Pasar Way Halim Bandar Lampung akan segera menjadi pasar yang SNI.

"Mudah-mudahan, kita masih tunggu hasilnya dari Kemendag," ungkapnya.

Kendati demikian, Wilson menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk menjadikan Pasar Way Halim SNI.

"Dari penilian itu ada beberapa yang memang harus dilegkapi," pungkasnya.

Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Kemendag melakukan servei atau asesmen Pasar Way Halim Bandar Lampung selama dua hari.

Survei dan asesmen yang dilakukan Kemendag ini dilakukan guna menilai layak tidaknya Pasar Way Halim dijadikan pasar SNI.

Kadisdag Bandar Lampung, Wilson Faisol membenarkan jika Kemendag telah melakukan asesmen selama 2 hari di Pasar Way Halim Bandar Lampung, Lampung.

"Asesmen Pasar Way Halim telah berlangsung selama dua, 19-20 September 2023," kata Wilson, Rabu (19/9/2023).

Wilson menjelaskan, servei tersebut dilakukan oleh LSPro-PMB atau yang biasa dikenal Lembaga Sertifikasi Produk PPMB.

LSPro-PMB ini, lanjut Wilson, adalah tim independen yang memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk.

“Nah, Disdag sendiri melakukan persiapan dan pendampingan dari tim Kementerianan Perdagangan,” paparnya.

Dari pendampingan yang berjalan, ungkap Wilson, pihaknya menerima saran perbaikan dari hasil evaluasi LSPro-PPMB.

“Seperti lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan, serta dokumen legalitas,” terangnya.

"Kemudian, ada juga persyaratan teknis. Seperti mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah," lanjutnya.

Lalu, SOP SDM pasar, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga SOP pemantauan mutu dan keamanan komoditas pasar.

Dengan arahan-arahan yang didapat pihaknya kurang lebih 5 bulan, Wilson mengungkapkan, syarat agar Pasar Way Halim SNI sudah terpenuhi.

Wilson berharap, Pasar Way Halim ini akan menjadi pasar tradisional pertama di Bandar Lampung bahkan Lampung yang SNI. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved