Berita Lampung

Absensi ASN di Pesisir Barat Akan Gunakan Aplikasi Berbasis Online

Pemkab Pesisir Barat rencanakan absensi kehadiran ASN di Pesisir Barat, Lampung menggunakan aplikasi berbasis online.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Plt Sekda Pesisir Barat, Jon Edwar. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pemkab Pesisir Barat rencanakan absensi kehadiran Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Pesisir Barat, Lampung menggunakan aplikasi berbasis online.

Plt Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar mengatakan, absensi berbasis aplikasi online tersebut bakal diterapkan pada akhir tahun 2023.

Baca juga: Kemarau, Stok Menumpuk Bikin Harga Cabai di Pesisir Barat Lampung Turun 

Baca juga: DKPP Pesisir Barat Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

"Rencananya BPKAD dan Diskominfotiksan akan memformulasikan kehadiran PNS menggunakan aplikasi atau berbasis online," ucapnya, Rabu (27/9/2023).

Dijelaskannya, dalam rangka menerapkan mekanisme kehadiran ASN tersebut pihaknya telah menggelar rapat membahas perubahan Perbub No 16 tahun 2023.

Sehingga, dengan aplikasi berbasis online itu maka tingkat kehadiran para pegawai akan lebih mudah diawasi.

Nantinya kata dia, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan ditentukan berdasarkan tingkat kehadiran.

"Artinya ketika kehadiran ASN tidak tepat waktu maka secara otomatis PPP-nya akan terpotong otomatis," bebernya.

Untuk jadwal kehadiran pegawai saat ini telah ditentukan mulai Pukul 06.30 sampai 07.30 WIB.

Dengan perhitungan terlambat hadir 30 menit.

"Artinya jika lewat dari Pukul 07.30 maka tambahan penghasilan pegawai secara otomatis terpotong," kata dia.

Untuk Aplikasinya sendiri saat ini masih dalam tahap persiapan.

Dengan program ini diharapkan kedepan tingkat kedisiplinan pegawai di bumi sai batin dan ulama akan lebih meningkat

"Aplikasinya saat ini masih dalam tahap persiapan, mudah-mudahan akhir tahun nanti bisa diterapkan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved