Berita Lampung
Remaja 17 Tahun Bobol Warung Grosir di Pringsewu, Gasak Uang Rp 8 Juta dan Ratusan Bungkus Rokok
Pakpahan mengatakan, GM diamankan atas dugaan kasus pencurian di warung grosir milik Imam Baehaki (41) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM,” ucapnya.
Menurut GM, uang tunai curian sudah dihabiskan untuk berfoya-foya, seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
Sebagian rokok sudah dikonsumsi sendiri.
“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara, GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus pidana.
Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri.
“Kami imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Pandam Kristomei-Darem Pantau Langsung Program MBG di SMPN 5 Natar Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Helfi Assegaf Kapolda Lampung yang Baru, Pengalaman di Bidang Reserse |
![]() |
---|
Brigjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika |
![]() |
---|
Kepala BKKBN: Kontrasepsi Menjaga Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.