Berita Lampung

Remaja 17 Tahun Bobol Warung Grosir di Pringsewu, Gasak Uang Rp 8 Juta dan Ratusan Bungkus Rokok

Pakpahan mengatakan, GM diamankan atas dugaan kasus pencurian di warung grosir milik Imam Baehaki (41) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polsek Sukoharjo menangkap remaja yang membobol warung grosir di Pringsewu, Lampung. 

“Barang itu disembunyikan di selokan tidak jauh dari rumah GM,” ucapnya.

Menurut GM, uang tunai curian sudah dihabiskan untuk berfoya-foya, seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

Sebagian rokok sudah dikonsumsi sendiri.

“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus pidana.

Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri.

“Kami imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved