Pemilu 2024
Bawaslu Sebut Kabupaten Tanggamus Paling Sedikit Memasang APS
APS di Kabupaten Tanggamus, Lampung masih terbilang sedikit dibandingkan kabupaten atau kota lainnya.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Menurut data dari Bawaslu Tanggamus, Kabupaten Tanggamus paling sedikit memasang Alat Praga Sosialisasi ( APS ).
Wediansyah selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus mengatakan, menurut data inventarisasi yang dilakukan pihaknya APS di Kabupaten Tanggamus, Lampung masih terbilang sedikit dibandingkan kabupaten atau kota lainnya.
Baca juga: KPU Pesisir Barat Belum Terima Pengajuan Pergantian Caleg Pemilu 2024
Baca juga: Pencermatan DCT Pemilu 2024, Parpol Bisa Lakukan Perubahan Nama Caleg
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemasangan APS pihak Bawaslu Tanggamus sudah menginstruksikan kepada Panwascam untuk bersurat kepada Parpol yang ada di kecamatan masing-masing.
"Untuk pencegahan pelanggaran pemasangan APS kita dari jauh-jauh hari sudah instruksikan kepada Panwascam untuk bersurat kepada Parpol tingkat kecamatan terkait pemasangan APS," kata Wediansyah, Sabtu (30/9/2023).
Ia menambahkan, untuk APS ini tidak diperbolehkan mengandung unsur-unsur kampanye.
Tambahnya, di dalam APS sendiri tidak boleh berisikan nomor urut, visi misi, dan unsur kampanye lainnya.
Sesuai arahan dari Bawaslu RI bahwa, baliho diperbolehkan untuk dipasang oleh para Parpol peserta pemilu 2024.
"Biasanya yang boleh itu hanya foto ketua partai, sekretaris, lambang, dan nomor partai," ujarnya.
Pihak Bawaslu Tanggamus juga menerima banyak laporan terkait pelanggaran pemasangan APS di Kabupaten Tanggamus.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait pelanggaran yang terjadi.
Hal itu dikarenakan, APS yang melanggar paling banyak berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006.
Wediansyah menjelaskan, atas dasar hal tersebut hanya Pol PP yang berwenang melakukan tindakan pencopotan APS.
"Nantinya jika hasil inventarisasi kami selesai akan kami serahkan ke Pol PP untuk di tindak lanjuti," ucapnya.
Jika nantinya akan dilakukan tindakan pihak Bawaslu Tanggamus akan langsung mendampingi proses pencopotan APS yang dianggap melanggar.
Selain itu, untuk APS sendiri tidak diperbolehkan dipasang di lingkungan pendidikan.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.