Pemilu 2024

Bawaslu Tanggamus Ingatkan Parpol APS Tidak Ada Unsur Kampanye Sebelum Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Lampung mengkalim Alat Praga Sosialisasi (APS) di wilayah setempat paling sedikit.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Logo Bawaslu 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Bawaslu Kabupaten Tanggamus Lampung mengkalim Alat Praga Sosialisasi (APS) di wilayah setempat paling sedikit.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus, Wediansyah mengatakan, data inventarisasi, APS di Kabupaten Tanggamus masih terbilang sedikit dibandingkan kabupaten atau kota lainnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Kabupaten Tanggamus Paling Sedikit Memasang APS

Baca juga: Jaga Netralitas, Bawaslu Tanggamus Minta ASN Jauhi Larangan

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemasangan APS, Bawaslu Tanggamus sudah menginstruksikan kepada Panwascam dan bersurat kepada parpol.

Ia mengaku, untuk APS tidak diperbolehkan mengandung unsur-unsur kampanye.

"Nah, APS sendiri tidak boleh berisikan nomor urut, visi misi, dan unsur kampanye lainnya," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).

Sesuai arahan dari Bawaslu RI, baliho diperbolehkan untuk dipasang oleh para Parpol peserta pemilu 2024.

"Biasanya yang boleh itu hanya foto Ketua Partai, Sekertaris, Lambang, dan nomor partai," ujarnya.

Pihak Bawaslu Tanggamus juga menerima banyak laporan terkait pelanggaran pemasangan APS di Kabupaten Tanggamus.

Namun sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait pelanggaran yang terjadi.

Hal itu dikarenakan APS yang melanggar paling banyak berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006.

Wediansyah menjelaskan, atas dasar hal tersebut hanya Pol PP yang berwenang melakukan tindakan pencopotan APS.

"Nantinya jika hasil inventarisasi kami selesai akan kami serahkan ke Pol PP untuk ditindak lanjuti," ucapnya.

Selain itu, untuk APS sendiri tidak diperbolehkan dipasang di lingkungan pendidikan.

Hal itu berdasarkan dari PKPU No 15 terkait APS dan APK.

"Kalau untuk pemasangan APS di lingkungan pendidikan sampai saat ini kami masih berpatokan di PKPU No 15 terkait APS dan APK tidak diperbolehkan," kata dia. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved