Berita Lampung

Nilai Tukar Petani di Lampung September 113,45

Kenaikan nilai tukar petani di Lampung dikarenakan indeks harga yang diterima petani lebih rendah dibanding indeks harga yang harus dibayar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi. Nilai tukar petani di Provinsi Lampung sebesar 113,45 pada September 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nilai tukar petani di Provinsi Lampung sebesar 113,45 pada September 2023.

Angka nilai tukar petani tersebut meningkat 2,24 persen dari periode Agustus yang sebesar 110,96.

Kepala BPS Lampung Atas Parlindungan Lubis mengatakan, kenaikan nilai tukar petani di Lampung dikarenakan indeks harga yang diterima petani lebih rendah dibanding indeks harga yang harus dibayar.

Nilai tukar petani sendiri merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani.

"Kenaikan nilai tukar petani dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 134,01, lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 118,12," kata Atas dalam siaran persnya, Senin (2/10/2023).

Atas mengatakan kenaikan nilai tukar petani di Lampung sejalan dengan kenaikan harga gabah kering giling di tingkat petani.

Harga gabah kering giling di tingkat petani naik 6,52 persen.

"Harga gabah di tingkat petani ada September 2023 naik sebesar 6,52 persen dari Rp 6.754,17 per kg menjadi Rp 7.194,44 per kg," tambahnya.

Kenaikan harga tersebut juga terjadi pada tingkat penggilingan.

Harga beras tingkat penggilingan kualitas premium mengalami kenaikan sebesar 12,43 persen.

"Harga beras tertinggi di tingkat penggilingan mencapai Rp 14.000,00 per kg untuk kualitas premium," kata Atas.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved