Pemilu 2024

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pesisir Barat Imbau Masyarakat Waspada Berita Hoaks

Bawaslu Pesisir Barat imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita bohong atau hoaks.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Pemilu 2024 Bawaslu Pesisir Barat imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita bohong atau hoaks.

"Masyarakat diminta untuk ikut berperan aktif mengawasi penyebaran berita hoaks dan yang mengandung ujaran kebencian, sehingga Pemilu 2024 dapat terlaksana lancar aman dan kondusif," ungkap Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan Imbau ASN Tak Gabung Grup Kampanye Pemenangan Peserta Pemilu

Baca juga: Bawaslu Lampung Tengah Minta Peserta Pemilu Cabut APS Sebelum Ditertibkan Satpol PP

Dikatakannya, biasanya menjelang Pemilu ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks akan mengalami peningkatan.

Berita hoaks dan hate speech ini seringkali muncul di berbagai media sosial.

Umumnya berita tersebut berjudul bombastis disertai narasi yang provokatif dan menyudutkan salah satu pihak.

"Berita hoaks ink pasti judulnya bombastis, narasinya provokasi dan akun yang digunakan juga tidak jelas," imbuhnya.

Jika menemukan hal semacam itu kata Kodrat, masyarakat diminta untuk mengecek kebenaran berita tersebut.

Bisa juga dikonfirmasi dengan lembaga resmi atau kepada orang yang memahami permasalahan.

Sehingga, masyarakat tidak menjadi korban berita hoaks oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Ditambahkannya, pihak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyebaran berita hoaks tersebut.

Diantara langkah yang telah dilakukan, pihaknya telah menggelar kegiatan Deklarasi pekon pengawasan partisipatif pada 30 September yang lalu.

"Sekali lagi kami berharap agar masyarakat mewaspadai penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, apalagi berita-berita tersebut, sifatnya provokatif dan dapat memecah belah individu maupun kelompok," kata dia.

Lanjutnya, jika masyarakat terlanjur memperoleh berita hoaks dan ujaran kebencian maka jangan diteruskan ke rekan yang lain.

Sebab, jika diteruskan ke teman-teman yang lain maka hukumnya sama saja kita telah menyebarkan berita bohong dan bisa terkena UU ITE.

"Harapan kami masyarakat tidak terprovokasi dan ikut menyebarkan berita hoaks karena bisa berakibat fatal bagi diri sendiri," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved