Berita Lampung

Bawaslu Lampung Tengah Minta Peserta Pemilu Cabut APS Sebelum Ditertibkan Satpol PP

Bawaslu Lampung Tengah memberi kesempatan peserta Pemilu 2024 cabut APS sendiri sebelum ditertibkan Satpol PP.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Kondisi ruang publik terpasang baliho mengarah kampanye.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Bawaslu Lampung Tengah beri kesempatan peserta pemilu cabut APS sendiri sebelum ditertibkan Satpol PP.

Hal itu menyikapi banyaknya APS milik peserta pemilu 2024 yang melanggar di Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Profil Caleg Lampung Barat Nanang Aristia Utama, Genjot Milenial Peduli Urusan Publik

Baca juga: Partai Gelora Bandar Lampung Pertama Ajukan Pencermatan DCT di KPU

Bawaslu Lampung Tengah telah menerima surat balasan dari Pemkab Lampung Tengah yang memfasilitasi penertiban APS yang melanggar melalui jajaran Satpol PP.

"Benar, APS yang melanggar akan kita tertibkan bersama Satpol PP pada Rabu (4/10/2023)," kata Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (2/10/2023).

Dirinya mengatakan, untuk jumlah total APS yang melanggar masih didata ulang sampai sekarang.

Pendataan ulang APS yang melanggar mencakup seluruh wilayah di 28 kecamatan di Lampung Tengah.

"Jumlah total APS masih kami (bawaslu) bahas sampai sekarang," ujarnya.

Selama penertiban belum berlangsung, Yuli berharap peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APS nya, sebelum dicabut Satpol PP.

Sebab, dirinya mengaku bahwa jauh-jauh hari sudah mengingatkan pemilik APS yang melanggar untuk ditertibkan. 

"Kami berharap peserta pemilu bisa menertibkan sendiri APS yang terpasang melanggar, sebelum kami yang tertibkan," katanya.

Yuli menegaskan, sesuai peraturan KPU RI No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, tempat yang dilarang dipasang alat peraga sosialisasi ataupun kampanye diantaranya:

1. Tempat ibadah,
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
3. Tempat pendidikan,
4. Gedung/fasilitas pemerintah,
5. Jalan protokol,
6. Jalan bebas hambatan,
7. Sarana dan prasarana publik,
8. Taman dan pepohonan,
9. Fasilitas milik pemerintah,
10. Fasilitas lainnya yang berdampak mengganggu ketertiban umum.

Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja membenarkan akan tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bacaleg yang langgar ketentuan bersama Bawaslu Lampung Tengah.

Penertiban APS bacaleg di Lampung Tengah tersebut menyikapi adanya 4.895 APS yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, pihaknya dalam minggu ini akan tertibkan alat peraga sosialisasi bacaleg di Lampung Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved