Pemilu 2024
Bawaslu Tanggamus Minta Satpol PP Tertibkan APS Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Tanggamus Lampung, Najih Mustofa mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Satpol PP Tanggamus untuk penertiban APS.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Bawaslu Kabupaten Tanggamus Lampung belum melakukan penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS).
Ketua Bawaslu Tanggamus Lampung, Najih Mustofa mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali ke Satpol PP Tanggamus untuk melakukan penertiban APS Pemilu.
Baca juga: Pria Asal Tanggamus Penipu BRILink di Pringsewu Ternyata Kecanduan Judi Online
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal di Rajabasa
Ia mengaku, surat penertiban APS pertama kali dikirim Bawaslu Tanggamus pada awal September 2023 lalu tepatnya 5 September 2023.
Kemudian surat penertiban APS kembali dikirimkan pada 2 Oktober 2023 kemarin.
"Dari surat pertama belum ada respon, maka dari itu kami kirim surat kedua ke Pol PP Tanggamus," kata Najih, Jumat (6/10/2023).
Dalam kegiatan penertiban APS ini Bawaslu Tanggamus juga telah melakukan audiensi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Tanggamus.
Dalam audiensi itu, Hamid Heriansyah Lubis meminta Bawaslu Tanggamus mengirim surat imbauan kepada parpol yang ada di Tanggamus.
"Jadi nanti misalkan belum ada yang menertibkan secara mandiri akan dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah," kata dia.
Najih juga menjelaskan, dalam audiensi Bawaslu Tanggamus bersama Sekda Tanggamus akan kembali dibicarakan bersama dengan Pj Bupati Tanggamus saat ini.
Dirinya juga mengungkapkan, sampai saat ini pihak Bawaslu Tanggamus masih menunggu jadwal penertiban APS dari pemerintah daerah.
Hal itu dikarenakan, Bawaslu Tanggamus tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban APS tersebut.
"Kami saat ini masih menunggu jadwal dari pemerintah daerah, karena yang memiliki wewenang menertibkan APS ini adalah Pol PP," ucap dia.
Najih Mustofa juga mengatakan, Bawaslu Tanggamus masih akan berencana melakukan pertemuan kepada Pj Bupati Tanggamus.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jadwal penertiban APS di Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya diberitakan Kabupaten Tanggamus merupakan wilayah paling sedikit pemasangan APS.
Hal itu menurut data inventarisasi yang dilakukan yang dilakukan oleh Bawaslu Tanggamus
Dimana pemasangan APS di Kabupaten Tanggamus masih terbilang sedikit dibandingkan kabupaten atau kota lainnya.
Untuk APS ini tidak diperbolehkan mengandung unsur-unsur kampanye.
Di dalam APS juga tidak boleh berisikan nomor urut, visi misi, dan unsur kampanye lainnya.
Pihak Bawaslu Tanggamus juga menerima banyak laporan terkait pelanggaran pemasangan APS di Kabupaten Tanggamus.
Namun sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait pelanggaran yang terjadi.
Hal itu dikarenakan, APS yang melanggar paling banyak berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.