Berita Lampung

Pria Asal Tanggamus Penipu BRILink di Pringsewu Ternyata Kecanduan Judi Online

Perbuatan pria tersebut tak hanya sekali dilakukan kepada agen BRILink. Sebelum di Pringsewu, penipu ini juga sempat beraksi di wilayah Tanggamus.

Dok. Polres Pringsewu
Pria diamankan aparat setelah melakukan tindak pidana penipuan di Pringsewu Lampung. Perbuatan itu nekat dilakukan pelaku karena kecanduan judi online. 

Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek pagelaran. 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP  tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen. 

Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.

“Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved