Berita Lampung
Pria Asal Tanggamus Penipu BRILink di Pringsewu Ternyata Kecanduan Judi Online
Perbuatan pria tersebut tak hanya sekali dilakukan kepada agen BRILink. Sebelum di Pringsewu, penipu ini juga sempat beraksi di wilayah Tanggamus.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dok. Polres Pringsewu
Pria diamankan aparat setelah melakukan tindak pidana penipuan di Pringsewu Lampung. Perbuatan itu nekat dilakukan pelaku karena kecanduan judi online.
Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek pagelaran.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen.
Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.
“Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.