Berita Terkini Nasional

4 Pelaku Curi Tiang Listrik Pakai Alat Barat Crane saat Siang Hari di Blora Jawa Tengah

Empat pelaku curi tiang listrik pakai alat berat crane yang beroperasi di empat wilayah Blora, Jawa Tengah.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Empat pelaku curi tiang listrik pakai alat berat crane yang beroperasi di empat wilayah Blora, Jawa Tengah saat siang hari. 

Tribunlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah tangkap empat pelaku pencuri tiang listrik

Empat pelaku tersebut mencuri tiang listrik menggunakan crane saat siang hari di empat wilayah Blora, Jawa Tengah.

Baca juga: Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Beri Bantuan dan Santunan kepada Korban Penembakan

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Palembang, Ganggu Kesehatan hingga Hambat Transportasi

Keempat pelaku berinisial HS (39) asal Kabupaten Kudus, R (32) dan MS (41) asal Kabupaten Pati dan S (39) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Mereka diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora saat beraksi curi tiang listrik pada siang hari di Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.

"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan," ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jumat (6/10/2023).

Kemudian pihak vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah.

"Setelah sampai di Lokasi Saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan keatas mobil Grandmax," terang AKP Selamet.

Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada.

Lalu saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," tandas AKP Selamet.

Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim AKP Selamet membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit Jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.

Adapun para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved