Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Barat Akan Kembali Tindak APS jika Tak Sesuai Perda

Bawaslu Lampung Barat  akan kembali menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) Pemilu di Lampung Barat, Lampung jika ditemukan tidak sesuai Perda.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
dok Bawaslu Lampung Barat
Bawaslu Lampung Barat saat menertibkan APS bersama Satpol PP. 

“Baik itu dalam tahapan sosialisasi maupun pada tahapan selanjutnya yakni tahapan kampanye,” sambungnya.

Pihaknya juga membuka ruang bagi seluruh parpol maupun bacaleg yang ada di Lampung Barat untuk terus berdiskusi mengenai tahapan yang ada.

“Untuk itu rekan-rekan parpol dan juga seluruh bacaleg tidak usah sungkan untuk berdiskusi dengan Bawaslu,” pintanya.

“Karena Bawaslu Lampung Barat sangat terbuka terkait seluruh informasi yang ada untuk segala pihak,” pungkasnya.

Selain itu, dirinya juga sudah memberi imbauan kepada bacaleg peserta Pemilu 2024 di Lampung Barat untuk tidak curi start kampanye.

Jones menyatakan, becaleg peserta Pemilu 2024 harus taat dalam menjalani tahapan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Untuk itu Bawaslu Lampung Barat mengimbau para bacaleg untuk Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye lebih dulu,” ujar dia.

“Jangan kepedean, semua ada aturannya masing-masing. Untuk itu agar bisa mematuhi semua regulasi yang ada,” tandasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada masa kampanye tersebut, seluruh bacaleg dari masing-masing parpol dan masing-masing dapil diperbolehkan terjun ke lapangan untuk mengambil hati masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved