Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Barat Akan Kembali Tindak APS jika Tak Sesuai Perda

Bawaslu Lampung Barat  akan kembali menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) Pemilu di Lampung Barat, Lampung jika ditemukan tidak sesuai Perda.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
dok Bawaslu Lampung Barat
Bawaslu Lampung Barat saat menertibkan APS bersama Satpol PP. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bawaslu Lampung Barat  akan kembali menertibkan Alat Peraga Sosial (APS) Pemilu di Lampung Barat, Lampung jika ditemukan tidak sesuai Perda.

Diketahui, beberapa APS yang terpasang di tempat-tempat umum dan dinilai melanggar telah ditertibkan oleh Bawaslu Lampung Barat bersama Satpol PP.

“APS yang kita tindak bersama Satpol PP kemarin adalah APS yang hanya melanggar Perda,” ujar Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat, Tamam Mulyadi, Senin (9/10/2023).

Ditanya terkait penertiban kembali, Tamam menjawab pihaknya akan turun ke lapangan jika ada APS yang dipasang kembali dan dinilai melanggar.

“Ya tinggal kita lihat ke depan ini apakah ada pemasangan yang gak sesuai Perda lagi atau tidak,” jawabnya.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Barat bersama Satpol PP Lampung Barat mulai melaksanakan penertiban APS yang melanggar di Lampung Barat.

Penertiban APS itu sudah mulai dilakukan sejak hari Selasa (3/10/2023) di jalan-jalan protokol dan tempat umum milik pemerintah yang berada di Kecamatan Balik Bukit.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP telah menertibkan beberapa APS milik Bakal Calon/Bapaslon DPR, DPD hingga DPRD.

“APS yang terpasang sebagian besar karena inisiatif bacaleg itu sendiri dalam upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Namun upaya sosialisasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu segera ditertibkan dalam upaya menjaga estetika kota,” terusnya.

Jones menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Lampung Barat terkait pelaksanaan penertiban APS ini.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya telah mengimbau kepada para parpol peserta Pemilu terkait dengan APS maupin Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun yang terjadi di lapangan masih banyak bacaleg yang belum mengindahkan aturan terkait APS dan APK sehingga dinilai melanggar.

Jones berharap agar seluruh peserta Pemilu bisa mematuhi peraturan yang ada demi berjalannya tahapan Pemilu yang baik.

“Kami berharap, berkaitan dengan jalur hijau dan apa yang telah ditentukan dalam Perda Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013 dapat dipatuhi bersama,” harapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved