Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Bantah Perintahkan Gadai Mobil Dinas

Dua anggota Bawaslu Tulang Bawang disidang DKPP RI dengan aduan penggadaian kendaraan dinas.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Sidang anggota Bawaslu Tulang Bawang di kantor KPU Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung - Dua anggota Bawaslu Tulangbawang disidang DKPP RI dengan aduan menggadaikan kendaraan dinas.

Diketahui, sidang anggota Bawaslu Tulangbawang berlangsung di kantor KPU Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Baru Dilantik, 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Sudah Disidang Kode Etik

Baca juga: Breaking News Diduga Gadaikan Mobil Dinas Hingga Kutip Uang, 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Disidang

Dua anggota Bawaslu tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Anggota Majelis TPD Provinsi Lampung unsur masyarakat Topan Indra Karsa mengatakan, pengadaian mobil dinas dengan alasan apapun masuk dalam unsur penggelapan.

Ia mengatakan, terhadap teradu l dan teradu ll atas nama A Rachmat Lihusnu dan Desi Triana.

"Saya mengingatkan kepada saudara bahwa menggadaikan barang yang bukan hak anda maka itu bagian dari penggelapan," kata Topan Indra Karsa kepada teradu l dan ll.

Pernyataan itu kemudian dibantah oleh teradu l dan ll, yang mengatakan tidak menggadaikan kendaraan dinas.

"Kami berdua tidak pernah melakukan intruksi untuk menggadaikan kendaraan dinas," kata A Rachmat Lihusnu menjawab pertanyaan anggota Majelis.

Sebagai informasi sidang diskorsing hingga pukul 13.30 WIB.

Disidang

Diduga menggadaikan mobil dinas hingga mengutip uang, dua anggota Bawaslu Tulangbawang disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang berlangsung di kantor KPU Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Dua anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Sidang dilangsungkan atas dasar aduan Adhel Setiawan.

Ia mengadukan dua anggota Bawaslu Tulangbawang, A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, sebagai teradu I dan II.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved