Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Baru Dilantik, 2 Anggota Bawaslu Tulangbawang Sudah Disidang Kode Etik

Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dina

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP di kantor KPU Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua anggota Bawaslu Tulangbawang yang tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik ternyata baru saja dilantik pada Agustus 2023 lalu.

Dua anggota Bawaslu Tulangbawang itu adalah A Rachmat Lihusnu dan Desi Triana.

Keduanya menjalani sidang atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10/2023).

Mereka diadukan oleh Adhel Setiawan sebagai teradu I dan II.

Dalam laporannya, teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada Wandra sebesar Rp 15 juta.

Selain itu, teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta seleksi Panwascam.

Rachmat Lihusnu bertugas sebagai kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sekaligus wakil kordiv hukum pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat.

Sedangkan Desi Triyana adalah kordiv hukum pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat sekaligus wakil kordiv SDM, organisasi, pendidikan, pelatihan data dan informasi.

Gadaikan Mobil Dinas

Diduga menggadaikan mobil dinas hingga mengutip uang, dua anggota Bawaslu Tulangbawang disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang berlangsung di kantor KPU Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Dua anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Sidang dilangsungkan atas dasar aduan Adhel Setiawan.

Ia mengadukan dua anggota Bawaslu Tulangbawang, A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, sebagai teradu I dan II.

Dalam laporannya, Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada Wandra sebesar Rp 15 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved