Berita Lampung

Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Dilimpahkan

Ia disangka telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2023/SPKT/Polsek Pesi

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesisir Barat
Pelimpahan tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Berkas dan tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pesisir Selatan dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui.

"Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum," ucap Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, Kamis (12/10/2023).

Dikatakannya, tersangka dalam kasus ini bernama Basarudin (55).

Ia disangka telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2023/SPKT/Polsek Pesisir Selatan/Res Pesibar/Polda Lpg, tanggal 12 Agustus 2023.

"Tersangka kita serahkan dalam keadaan sehat," ujar Kasiyono.

Diberitakan sebelumnya, kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Pesisir Barat, Lampung.

Kali ini menimpa bocah yang masih duduk di bangku SD berinisial AA (7), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Nopariansyah mengatakan, saat ini pelaku berinisial BR (55), warga Kecamatan Pesisir Selatan, sudah diamankan.

Dijelaskannya, BR diamankan di Pekon Siging, Kecamatan Ngaras, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu pelaku berusaha melarikan diri.

Adapun aksi rudapaksa tersebut dilakukan BR pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Nopariansyah menjelaskan, saat itu korban AA sedang bermain bersama temannya di belakang masjid.

Lalu datanglah BR dan langsung menarik korban ke samping masjid.

Ia menutup mulut korban menggunakan tangannya agar tidak berteriak.

"Saat itu tersangka langsung melancarkan aksinya melakukan rudapaksa," ujarnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Setelah kejadian itu, korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

”Jangan sampai ngomong-ngomong, nanti kutampar. Kalo ada yang nanya, bilang dari jatuh di fondasi," beber Kasat menirukan ucapan pelaku.

Untuk memperkuat alibinya, pelaku kemudian menemui kakak kandung korban.

Ia memberitahukan bahwa korban telah terjatuh dan mengalami luka di bagian alat vitalnya.

Namun, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Keluarga korban lalu melapor kepada pihak kepolisian.

Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi keberadaan pelaku di Pekon Singing, Kecamatan Ngaras.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar visum et repertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan satu eksemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved