Berita Lampung

2 Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Pringsewu Dapatkan Bantuan Rumah

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, Rumah Harapan tersebut merupakan bentuk bantuan sekaligus inisiatif dari Kejari Pringsewu bersama Ketua DPRD

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Pemkab Pringsewu
Peresmian Rumah Harapan bagi kedua korban rudapaksa oleh ayah kandung di Pringsewu, Kamis (12/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua korban rudapaksa oleh ayah kandung di Pringsewu, Lampung mendapatkan bantuan rumah layak huni.

Rumah untuk korban rudapaksa tersebut dinamakan Rumah Harapan.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, Rumah Harapan tersebut merupakan bentuk bantuan sekaligus inisiatif dari Kejari Pringsewu bersama Ketua DPRD.

Bahkan, bantuan ini juga berkat dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu dalam memberikan perlindungan dan membantu meringankan trauma korban.

Ade melanjutkan, pelaku D (38) telah dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku telah divonis pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan pada 15 Agustus 2023,” kata Ade, Kamis (12/10/2023).

Ade menjelaskan, pelaku terbukti melakukan rudapaksa terhadap anak kandung yang di bawah umur.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut, kata Ade, korban rudapaksa masih sangat belia, yakni baru berusia 14 dan 12 tahun.

Kini keduanya telah mendapatkan rehabilitasi mental di rumah mereka pada 2 Agustus 2023.

“Dalam proses rehabilitasi mental tersebut, terungkap bahwa rumah tempat tinggal keluarga korban inses tersebut tidak layak huni,” kata Ade.

“Selain itu, rumah tersebut merupakan milik orang tua terpidana,” imbuhnya.

Hal ini dapat menjadi permasalahan di masa depan setelah terpidana keluar dari penjara. 

“Oleh karenanya, Kejari kemudian berinisiatif memberikan bantuan tempat tinggal kepada korban,” lanjutnya.

Pembangunan tersebut tak luput dari bantuan Darno, warga Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, yang menghibahkan sebidang tanah seluas 10×25 meter persegi dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved