Berita Lampung

Heboh Limbah Rumah Makan Pecel Lele, Satpol PP Metro Lampung Turun Tangan

Tim Gabungan dari Satpol-PP Metro, Lampung tinjau langsung rumah makan pecel lele yang diduga membuang limbah sembarangan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro, Yoseph Nanotaek (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tim Gabungan dari Satpol-PP Metro, Lampung tinjau langsung rumah makan pecel lele yang diduga membuang limbah sembarangan.

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Metro itu menegur agar pihak pengelola pecel lele mematuhi aturan.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Motor

Baca juga: Profil Hairuddin Rustam, Caleg Dapil Metro Pusat yang Akan Prioritaskan Pendidikan Kota Metro

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Metro, Yoseph Nanotaek mengaku, jika pihaknya telah memberitahu rumah makan tersebut terkait hal-hal yang harus ditaati.

"Jadi awal berdirinya rumah makan itu kami sudah sampaikan soal point yang harus ditaati. Masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga kami sudah ingatkan di awal, tapi sampai saat ini belum," kata Yoseph, Jumat (13/10/2023).

Selain persoalan itu, lanjut Yoseph, pihaknya juga sudah mengingatkan perihal sampah, parkir, dan retribusi kepada pemerintah setempat.

Akan tetapi, Yoseph mengaku bahwa rumah makan itu telah berizin.

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar Rumah Makan pecel lele itu mengurus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Jadi kami beri waktu satu bulan untuk membersihkan limbah dan mengadakan IPAL di rumah makan itu," bebernya.

Menurutnya IPAL merupakan komponen penting untuk rumah makan.

Sehingga limbah dari cucian piring, daging, dan lainnya dapat dikelola sehingga tidak mencemari lingkungan.

Adapun, Tim Gabungan juga memberikan rentang waktu sebanyak satu bulan untuk pihak rumah makan membersihkan limbah serta membuat IPAL.

"Jadi, sambil menunggu itu, kita rekomendasikan pihak rumah makan agar berkoordinasi dengan DLH dan Lurah setempat untuk pembuangan sementara," paparnya.

Yoseph juga mengatakan, hasil tinjauan di lokasi didapati sekitar 20 meter irigasi yang tercemar oleh limbah tersebut.

Ia juga menegaskan jika permintaan tersebut tidak dijalankan, maka dengan terpaksa pihaknya akan menutup usaha tersebut.

Adapun, aturan yang dilanggar oleh pihak rumah makan ialah Perda Nomor 1 Tahun 2018  dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tantribum.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved