Pemilu 2024

KPU Tanggamus Dukung Bawaslu Tertibkan APS Melanggar Aturan

KPU Tanggamus mendukung penertiban Alat Praga Sosialisasi atau APS yang melanggar aturan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Salah satu APS di Kecamatan Kota Agung hingga Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - KPU Tanggamus dukung penertiban Alat Praga Sosialisasi atau APS yang melanggar aturan.

Amhani selaku Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM mengatakan, penggunaan APS tidak diperbolehkan jika terdapat unsur kampanye di dalamnya.

Ia menambahkan, dalam APS juga tidak boleh mencantumkan nomor urut dan ajakan memilih bacaleg tersebut.

"Kalau memang ada yang menjurus ke ajakan memilih di APS itu mungkin menurut Bawaslu menyalahi aturan," kata Amhani, Jumat (13/10/2023).

Dalam hal ini Amhani juga menerangkan, APS boleh dipergunakan jika tidak menyalahi aturan yang ada.

Hal itu karena, para Bacaleg juga harus mensosialisasikan diri mereka kepada masyarakat.

Tanpa mensosialisasikan diri, masyarakat juga tidak mengetahui Bacaleg tersebut tengah mencalonkan diri.

Bacaleg baru bisa memasukkan unsur kampanye ketika sudah dalam masa kampanye.

"Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 25 November 2023 nanti," ucapannya.

Untuk saat ini pihak KPU Tanggamus masih melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Setelah melakukan hal tersebut, DCT akan diumumkan pada awal bulan November 2023 nanti.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang kampanye kepada seluruh peserta pemilih yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Tak hanya peserta pemilu, sosialisasi tentang kampanye ini juga akan dilakukan kepada para stackholder yang ada di Kabupaten Tanggamus.

"Tak hanya peserta pemilu saja yang harus tau tentang larangan-larangan pemilu tapi stackholder lain juga harus tau," kata dia.

Peraturan tentang kampanye ini telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved