Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Oknum Polisi di Lampung Pinjam Mobil Duplikat Kunci Lalu Mencurinya

Sebab mobil Honda Brio yang dicuri di Mal Bandar Lampung tersebut pernah dipinjam oknum polisi hingga kuncinya diduplikat.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mobil Brio merah milik korban Rizal yang terparkir di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/10/2023). Mobil tersebut sempat dipinjam oknum polisi diduplikat kuncinya kemudian dicuri saat terparkir di Mal. 

Selanjutnya FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.

"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.

Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.

"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved