Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap Buronan Perburuan Liar TNWK

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buronan kasus perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Tersangka perburuan liar di TNWK Mispan saat diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buronan kasus perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, tersangka Mispan (59) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Baca juga: Wadir Binmas Polda Lampung Beri Arahan Polisi RW Saat Berkunjung ke Lampung Timur

Baca juga: Hobi Maling Motor, Pemuda Lampung Timur Ditangkap Selepas Petik Honda Beat di Sukarame

Pelaku Mispan ditangkap pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Sekira pukul 15.300 WIB, tim Tekab 308 Polres Lamtim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Mispan di rumah tersangka yang berada di Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," 

"Tersangka yang tercatat dalam daftar DPO pihak Kepolisian ini, diduga pada bulan Februari 2023 lalu, memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama 2 rekannya," ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Para kawanan yang diduga pemburu liar itu memasuki wilayah TNWK tanpa ijin.

Tak hanya itu, lanjut dia, ketiga orang tersangka itu juga turut membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi.

Menurutnya, para tersangka memasuki wilayah TNWK dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar.

Akan tetapi, niat jahat tersangka tidak berjalan mulus.

"Hal ini lantaran saat memasuki kawasan TNWK menggunakan sepeda, para tersangka terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung," bebernya.

Kemudian, para tersangka melarikan diri.

Meski Mispan dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka bernama Saleh berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK dan langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.

"Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung TNWK ini. Polisi telah menyita 1 senjata api (Senpi) rakitan laras panjang," tukasnya.

"Beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved