Polres Lampung Tengah

Polres Lamteng Polda Lampung Ungkap Motif HSN Tembak Anak Petani di Anak Tuha

Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung mengungkap motif pelaku HSN (40), nekat menembak anak seorang petani di Anak Tuha.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Senpi rakitan yang membuat anak petani di Anak Tuha meninggal dunia. 

Tim Polda Lampung itu akhirnya berhasil hentikan pelarian preman yang menembak anak petani di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha itu.

"Pelaku HSN terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap," ungkapnya.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kampung Datarkihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya,  Jawa Barat, Selasa (10/10/2023) malam.

Ditangkapnya pelaku HSN karena telah menembak korban Joko Setyawan (18) pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB di depan rumah ayah korban yakni Marikun (42).

“Peristiwa berdarah dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan saksi Marikun selaku ayah korban soal hubungan pekerjaan,” ujarnya.

"Saat ini pelaku HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Edi Qorinas.

Atas perbuatannya, pelaku HSN dijerat Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved