Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
Peran Tersangka Q dalam Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
Kejari Tanggamus ungkap peran tersangka Q dalam kasus korupsi DAK lebah madu di Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung terbukti bantu tersangka BW manipulasi laporan kegiatan.
Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengungkapkan, tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK ini berperan membuat laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu.
Baca juga: Breaking News Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Lebah Madu
Baca juga: Pj Bupati Mulyadi Irsan Minta PKK Tanggamus Berdayakan Keluarga
"Baik laporan pelaksanaan penggunaan dan pertanggung jawaban dana hibah dari masing-masing kelompok tani hutan," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).
Ia menambahkan, seolah-olah dana hibah yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) telah diterima sepenuhnya.
Kemudian, dana tersebut juga seolah-olah telah digunakan untuk kegiatan para KTH lebah madu di Batu Tegi Tanggamus.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung masuki babak baru.
Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana DAK lebah madu.
Ia menambahkan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat keputusan nomor TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
"Kita mendalami dalam kasus ini dan menemukan tersangka baru berinisial Q," kata Yunardi dalam konfrensi pers, Sabtu (14/2023).
Yunardi juga mengatakan, tersangka kasus korupsi dana DAK lebah madu ini merupakan seorang Kepala Unit Teknis Dinas atau UPTD kesatuan pengelolaan hutan atau KPH Batu Tegi Tanggamus.
Dalam kasus korupsi dana DAK lebah madu ini sebelumnya telah melibatkan seorang oknum anggota DPRD Tanggamus berinisial BW.
BW sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, 17 Juli 2023 lalu.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Oknum DPRD Tanggamus Dituntut 1,5 Tahun Buntut Korupsi DAK Lebah Madu |
![]() |
---|
Sidang Oknum DPRD Tanggamus di Kasus Korupsi DAK Ternak Lebah Digelar Pekan Depan |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu Titip Uang Pengganti Rp 152 Juta ke Kejari Tanggamus |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu, Pejabat KPH Batu Tegi Ini Sudah Diperiksa 5 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.