TOPIK
Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
-
Basuki Wibowo, oknum DPRD Kabupaten Tanggamus dituntut hukuman 1,5 tahun penjara buntut korupsi DAK lebah madu.
-
Basuki Wibowo merupakan oknum DPRD Tanggamus yang diduga korupsi dana kegiatan ternak lebah di Kelompok Tani Mandiri.
-
Dia menambahkan, tersangka Q sudah menitipkan uang pengganti kepada Kejari Tanggamus sebesar Rp 152 juta.
-
Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan Kelompok Tani Mandiri lebah madu tahun 2021, Q diancam hukuman 20 tahun
-
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi ini sempat menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali.
-
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh tersangka Q dan terdakwa BW membuat pelaksanaan bantuan DAK.
-
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, tersangka Q telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi.
-
Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri lebah madu.
-
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus telah jadwalkan pemanggilan tersangka Q yakni pada Senin pekan depan.
-
Kejari Tanggamus belum tahan tersangka Q yang terlibat kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu.
-
Tim penyidik Kejari Tanggamus, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka Q dalam kasus korupsi DAK lebah madu.
-
Tersangka Q korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, merugikan negara Rp 500 juta.
-
Kejari Tanggamus ungkap peran tersangka Q dalam kasus korupsi DAK lebah madu di Tanggamus.
-
Kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung masuki babak baru.