Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
Penyidik Kejari Tanggamus Telah Kantongi Alat Bukti Menjerat Tersangka Q
Tim penyidik Kejari Tanggamus, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka Q dalam kasus korupsi DAK lebah madu.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka Q dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.
Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, tim penyidik tentunya telah memiliki alat bukti untuk menjerat tersangka Q.
Baca juga: Terlibat Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus, Tersangka Q Rugikan Negara hingga Rp 500 Juta
Baca juga: Peran Tersangka Q dalam Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
"Penyidik dalam penetapan tersangka Q tentunya sudah memiliki minimal 2 alat bukti," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).
Namun, pihak Kejari Tanggamus belum membeberkan alat bukti yang telah dikantongi untuk menjerat tersangka Q.
Kemudian, Kejari Tanggamus juga belum membeberkan berapa aliran dana yang masuk ke kantor tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK lebah madu tersebut.
"Kemudian untuk aliran uang yang diberikan kepada Q nanti bisa diketahui pada saat proses persidangan," ucapnya.
Rugikan Negara hingga Rp 500 Juta
Tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung merugikan negara hingga ratusan juga.
Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengatakan, tersangka Q ini merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
"Tersangka Q juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 518.913.440," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).
Berdasarkan hasil audit Kejari Tanggamus yang dilakukan pada, 30 Agustus 2023 lalu tersangka Q terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E.
Kemudian, pasal 11, junto pasal 18 ayat 1 huruf B, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yunardi dalam konfrensi perss juga mengatakan, tersangka Q ini diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Peran Tersangka Q
Tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung terbukti bantu tersangka BW manipulasi laporan kegiatan.
Oknum DPRD Tanggamus Dituntut 1,5 Tahun Buntut Korupsi DAK Lebah Madu |
![]() |
---|
Sidang Oknum DPRD Tanggamus di Kasus Korupsi DAK Ternak Lebah Digelar Pekan Depan |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu Titip Uang Pengganti Rp 152 Juta ke Kejari Tanggamus |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu, Pejabat KPH Batu Tegi Ini Sudah Diperiksa 5 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.