Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus

Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu Titip Uang Pengganti Rp 152 Juta ke Kejari Tanggamus

Dia menambahkan, tersangka Q sudah menitipkan uang pengganti kepada Kejari Tanggamus sebesar Rp 152 juta.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Erlangga, kuasa hukum tersangka Q, saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (7/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Erlangga, kuasa hukum Q, berharap berkas perkara kliennya segera diserahkan ke pengadilan.

Erlangga berharap proses persidangan bisa dipercepat.

"Untuk selebihnya nanti kita lihat saja di persidangan yang akan berlangsung," kata Erlangga, Kamis (7/12/2023).

Dia menambahkan, tersangka Q sudah menitipkan uang pengganti kepada Kejari Tanggamus.

Uang pengganti yang dititipkan ke Kejari Tanggamus sebesar Rp 152 juta.

Q menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik lebah madu tahun 2021.

Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, Q disebut membantu terdakwa BW dalam proses administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Tersangka telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.

"Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan," kata Ari dalam konferensi, Kamis (7/12/2023).

Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh Q, seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.

Tersangka Q telah resmi ditahan oleh Kejari Tanggamus, Kamis (7/12/2023).

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus pada 12 Oktober 2023.

Tersangka Q akan mendekam di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved