Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus

Kejari Tanggamus Beberkan Peran Pejabat KPH Batu Tegi dalam Kasus Korupsi DAK Lebah Madu

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, tersangka Q telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik lebah madu, Kamis (7/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Q menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik lebah madu tahun 2021.

Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi.

Bagaimana peran Q dalam kasus ini? 

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, Q disebut membantu terdakwa BW dalam proses administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Tersangka telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.

"Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan," kata Ari dalam konferensi, Kamis (7/12/2023).

Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh Q, seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.

Tersangka Q telah resmi ditahan oleh Kejari Tanggamus, Kamis (7/12/2023).

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus pada 12 Oktober 2023.

Tersangka Q akan mendekam di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved