Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus

Kejari Tanggamus Akan Panggil Tersangka Q Senin Pekan Depan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus telah jadwalkan pemanggilan tersangka Q yakni pada Senin pekan depan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Konfrensi pers Kejari Tanggamus terkait kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus telah jadwalkan pemanggilan tersangka Q.

Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, tim penyidik akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan tersangka Q.

Baca juga: Tersangka Q Belum Ditahan Kejari Tanggamus

Baca juga: Penyidik Kejari Tanggamus Telah Kantongi Alat Bukti Menjerat Tersangka Q

Direncanakan pemanggilan tersangka Q ini akan dilakukan pada pekan depan.

"Kemungkinan tersangka Q akan dipanggil pada Senin 16 Oktober 2023," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).

Yunardi berharap, tersangka Q akan bertindak koperatif dengan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Tanggamus.

Dengan begitu tim penyidik Kejari Tanggamus dapat melakukan proses penyidik lebih lanjut terkait kasus korupsi Dana DAK budidaya lebah madu.

Belum Ditahan Kejari Tanggamus

Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus belum tahan tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.

Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, pihaknya akan mengacu kepada KUHP yang ada untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Q.

"Kita lihat apakah tersangka Q ini dilakukan penahanan sebagaimana yang dikatakan dalam KUHAP," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023)

Ia juga mengungkapkan, tim penyidik Kejari Tanggamus juga akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melakukan penahanan terhadap Q.

"Pihak penyidik juga akan melakukan evaluasi terkait dengan ditahan atau tidaknya tersangka Q ini," jelasnya.

Kejari Kantongi Alat Bukti

Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka Q dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.

Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, tim penyidik tentunya telah memiliki alat bukti untuk menjerat tersangka Q.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved