Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus

Tersangka Q Belum Ditahan Kejari Tanggamus

Kejari Tanggamus belum tahan tersangka Q yang terlibat kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Konferensi pers Kejari Tanggamus terkait kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus belum tahan tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.

Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, pihaknya akan mengacu kepada KUHP yang ada untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Q.

Baca juga: Penyidik Kejari Tanggamus Telah Kantongi Alat Bukti Menjerat Tersangka Q

Baca juga: Terlibat Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus, Tersangka Q Rugikan Negara hingga Rp 500 Juta

"Kita lihat apakah tersangka Q ini dilakukan penahanan sebagaimana yang dikatakan dalam KUHAP," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023)

Ia juga mengungkapkan, tim penyidik Kejari Tanggamus juga akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melakukan penahanan terhadap Q.

"Pihak penyidik juga akan melakukan evaluasi terkait dengan ditahan atau tidaknya tersangka Q ini," jelasnya.

Kejari Kantongi Alat Bukti

Tim penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanggamus, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka Q dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung.

Yunardi selaku Kepala Kejari Tanggamus mengatakan, tim penyidik tentunya telah memiliki alat bukti untuk menjerat tersangka Q.

"Penyidik dalam penetapan tersangka Q tentunya sudah memiliki minimal 2 alat bukti," kata Yunardi, Sabtu (14/10/2023).

Namun, pihak Kejari Tanggamus belum membeberkan alat bukti yang telah dikantongi untuk menjerat tersangka Q.

Kemudian, Kejari Tanggamus juga belum membeberkan berapa aliran dana yang masuk ke kantor tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK lebah madu tersebut.

"Kemudian untuk aliran uang yang diberikan kepada Q nanti bisa diketahui pada saat proses persidangan," ucapnya.

Rugikan Negara hingga Rp 500 Juta

Tersangka Q yang terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi Tanggamus, Lampung merugikan negara hingga ratusan juga.

Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengatakan, tersangka Q ini merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved