Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus

Breaking News Kejari Tanggamus Tahan Tersangka Baru Korupsi DAK Lebah Madu

Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri lebah madu.

|
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Tersangka Q saat dibawa petugas Kejari Tanggamus menuju ke mobil tahanan, Kamis (7/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri lebah madu tahun 2021 di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Kamis (7/12/2023).

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, tersangka baru yang ditahan berinisial Q.

Q sendiri telah ditetapkan tersangka pada 12 Oktober 2023 lalu.

"Q ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan dari Kejari Tanggamus nomor PRINT- 08/L.8.19/Fd.2/10/2023," kata.

Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Tanggamus bernomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023.

Tersangka akan mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka Q nanti masuk ke Rutan Kota Agung pada hari ini sampai 26 Desember 2023," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved