Korupsi DAK Lebah Madu di Tanggamus
Breaking News Kejari Tanggamus Tahan Tersangka Baru Korupsi DAK Lebah Madu
Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri lebah madu.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri lebah madu tahun 2021 di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Kamis (7/12/2023).
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, tersangka baru yang ditahan berinisial Q.
Q sendiri telah ditetapkan tersangka pada 12 Oktober 2023 lalu.
"Q ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan dari Kejari Tanggamus nomor PRINT- 08/L.8.19/Fd.2/10/2023," kata.
Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Tanggamus bernomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023.
Tersangka akan mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka Q nanti masuk ke Rutan Kota Agung pada hari ini sampai 26 Desember 2023," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Oknum DPRD Tanggamus Dituntut 1,5 Tahun Buntut Korupsi DAK Lebah Madu |
![]() |
---|
Sidang Oknum DPRD Tanggamus di Kasus Korupsi DAK Ternak Lebah Digelar Pekan Depan |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu Titip Uang Pengganti Rp 152 Juta ke Kejari Tanggamus |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi DAK Lebah Madu, Pejabat KPH Batu Tegi Ini Sudah Diperiksa 5 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.