Berita Lampung

Sidang Kasus TPPO Ditunda, Hakim Minta Pemilik Rumah Penampungan CPM Hadir di Persidangan

Sidang TPPO yang melibatkan 24 orang Calon Pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditunda sepekan, Senin (16/10/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Keempat terdakwa kasus TPPO saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Senin (2/10/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang Calon Pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditunda sepekan, Senin (16/10/2023).

Penundaan sidang tersebut lantaran majelis hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan pemilik rumah tempat penampungan 24 CPM yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Ketua majelis hakim Samsumar Hidayat mengatakan, pemilik rumah atas nama Laksa perlu dihadirkan di persidangan agar perkara dapat diadili secara terang benderang.

Diketahui, sidang pembuktian terhadap empat orang terdakwa ini sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Adapun keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

"Sidang ditunda hingga pekan depan. Agar Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi selain korban," ujar Hakim Samsumar Hidayat, Senin (16/10/2023).

Majelis pun meminta Jaksa untuk dapat menghadirkan seluruh saksi yang ada di dalam BAP, termasuk sang pemilik rumah yang menjadi tempat penampungan dari 24 orang warga NTB.

"Termasuk sang pemilik rumah, Supaya perkara ini bisa terang benderang," ucap Hakim.

Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Siti Maisaroh mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Selain itu kata dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan bahwa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi korban.

"Jadi tujuh orang saksi korban sudah ada surat dari LPSk bahwasannya tidak usah dihadirkan, karena kemarin sudah ada tujuh saksi yang udah hadir," ucap Maisaroh.

"Terus, hakim minta agar minggu depan dihadirkan saksi selain korban," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh orang saksi korban dihadirkan di ruang sidang untuk memberi keterangan bagi empat terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang Calon Pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Senin (9/10/2023).

Ketujuh saksi korban dihadirkan di Persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun ketujuh saksi korban yang merupakan CPM asal NTB itu diantaranya, Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved