Berita Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Belum Tertibkan APS Baliho di Jalan Protokol

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bandar Lampung belum menertibkan APS baliho di jalan protokol Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Bandar Lampung belum menertibkan APS baliho di jalan protokol Bandar Lampung.

Pasalnya, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Arpiliwanda mengatakan, APS baliho di jalan protokol ternyata tak termasuk dalam kualifikasi penertiban.

Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Bandar Lampung Capai 77 Persen

Baca juga: Ratusan APK di Bandar Lampung Ditertibkan Satpol PP

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP hanya melakukan penertiban banner yang melanggar Perda No 1 Tahun 2018 saja.

"Belum masa kampanye, Bawaslu tak bisa menertibkan baliho advertising," kata Apriliwanda, Selasa (17/10/2023).

Ia memaparkan, penertiban yang masuk ke dalam ranah Bawaslu yakni nanti setelah masa kampanye.

“Kalau Bawaslu jelas aturannya itu setelah masa kampanye, mulai 28 November 2023,” paparnya.

Kendati demikian, ia menjelaskan, APS baliho advertising memang belum diperkanankan dipasang sebelum masa kampanye.

“Sebetulnya tidak boleh," paparnya.

"Tapi kami hanya bisa mengimbau, upaya itu akan terus kita lakukan dengan berkoordinasi bersama semua stakeholder,” pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Ratusan APK ditertibkan Satpol PP Bandar Lampung dari sejumlah jalan protokol Bandar Lampung.

KasatPol PP Pemkot Bandar Lampung Ahmad Nurizzki mengatakan, dalam penertiban APK kali ini pihaknya menerjunkan 2 tim.

"Untuk jadwal penertiban kali ini kita berbarengan dengan Bawaslu Bandar Lampung," kata Rizki, Selasa (17/10/2023).

"Kali ini kita terjunkan 2 tim, pertama yg menuju Jalan Antasari kemudian tim dua ke arah Telukbetung dan Panjang," kata Rizki, Selasa (17/10/2023).

Rizki juga mengungkapkan, penertiban APK ini guna penertiban dan penataan keindahan kota.

"Tentunya ini dalam rangka pelaksanaan penertiban dan penataan keindahan kota," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bukan kali ini saja pihaknya lakukan.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved