Berita Lampung
BPKD Lampung Barat Bakal Lelang 31 Kendaraan Milik Pemda, 13 Rusak Berat
BPKD Lampung Barat akan melelang sebanyak 31 aset kendaraan milik pemerintah daerah. Ini karena kondisinya yang sudah rusak.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat akan melelang sebanyak 31 aset kendaraan milik pemerintah daerah.
Kabid Aset pada BPKD Lampung Barat, Budi Rahayu mengatakan kendaraan tersebut dilelang karena kondisinya sudah rusak berat dan menjadi rongsokan.
Baca juga: Polres Lampung Barat Terjunkan 257 Personel dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024
Baca juga: PDIP Lampung Barat Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
“Setidaknya ada 13 aset kendaraan yang saat ini sudah rusak bahkan sebagian telah menjadi rongsokan,” ujar dia mewakili Kepala BPKD Lampung Barat, Okmal, Kamis (19/10/2023).
“Keberadaannya kini dinilai sudah tidak efisien lagi. Maka dari itu dilakukan lelang terhadap kendaraan-kendaraan tersebut,” sambungnya.
Adapun kendaraan yang diusulkan untuk dilakukan lelang atau pemindahtanganan itu yakni sebanyak 31 unit terdiri 18 kendaraan roda empat yang dua di antaranya kini kondisinya sudah tidak layak karena rusak berat.
Kemudian 13 unit lainnya terdiri roda dua dan tiga ditambah container sampah dengan kondisinya sudah berupa rongsokan.
“18 unit kendaraan yang akan dilelang antara lain mobil Mitsubishi Strada double cabin tahun 2007, mobil truk tangki air tahun 1999,” sebutnya.
“Selanjutnya mobil Toyota Kijang tahun 2000, sepeda motor Yamaha tahun 1996, sepeda motor Honda tahun 2006 dan lainnya,” tambahnya.
Sedangkan 13 kendaraan yang kondisinya sudah menjadi rongsokan diantaranya sepeda motor Honda/GL tahun 1994, sepeda motor Suzuki tahun tahun 1992.
Kemudian lima sepeda motor bentor roda tiga tahun pembuatan mulai dari tahun 2011-2014 dan dua unit container sampah tahun 2019.
Terkait rencana lelang aset berupa, jelas Budi, pihaknya telah menyampaikan usulan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
“Usulannya dilakukan melalui aplikasi, lalu pihak mereka melakukan beberapa penilaian terhadap kendaraan-kendaraan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menunggu pelaksanaan penilaian yang akan dilakukan oleh tim dari KPKNL Bandar Lampung tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan beberapa kendaraan yang dilelang itu nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak KPKNL secara elektronik.
"Jika usulan yang kita sampaikan telah disetujui maka tim KPKNL akan turun untuk melakukan penilaian guna menentukan harganya," ucap Budi.
“Setelah penilaian selesai, kita akan menindaklanjutinya dengan mengajukan lelang secara elektronik kepada pihak KPKNL melalui aplikasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BPKD-Lampung-Barat-akan-melelang-sebanyak-31-aset-kendaraan-milik-pemerintah-daerah.jpg)