Berita Lampung

Pemkab Lampung Barat Jadikan Suoh dan Sekincau Lokus Penanganan Stunting

Adapun dua wilayah yang menjadi lokus penanganan stunting di Lampung Barat tersebut ialah Kelurahan Sekincau

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Pemkab Lampung Barat
Stuntting - Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat memaparkan penurunan stunting 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat menjadikan pekon dan kelurahan sebagai titik lokus penanganan stunting.

Adapun dua wilayah yang menjadi lokus penanganan stunting di Lampung Barat tersebut ialah Kelurahan Sekincau dan Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh.

Baca juga: Disbunnak Lampung Barat Layani 684 Vaksinasi Rabies Gratis pada Hewan

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Barat, Sugeng Raharjo mengatakan, penentuan titik lokus penanganan stunting itu dikarenakan banyaknya kasus stunting di dua wilayah tersebut.

"Karena kasus stunting terbanyak berada di dua wilayah tersebut yakni di Kelurahan Sekincau dan Pekon Tugu Ratu,” 

“Kelurahan Sekincau sebanyak 52 orang anak balita dan di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh sebanyak 41 anak Balita," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Berdasarkan data tersebut, Kelurahan Sekincau dan Pekon Tugu Ratu akhirnya dipilih menjadi lokus audit kasus stunting di tahun 2023.

Sebelumnya Pemkab Lampung Barat juga telah melakukan audit kasus stunting pada tanggal 20 September 2023 lalu.

Kegiatan itu juga sudah menjadikan Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh dan Kelurahan Sekincau sebagai lokus audit.

Berbagai upaya efektif saat ini juga sudah mulai dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat untuk menekan kasus stunting di wilayah setempat.

Pemkab telah melakukan terobosan dalam rangka menurunkan prevalensi stunting di Lampung Barat melalui Pendampingan Keluarga.

Sugeng mengagakan, program Pendampingan Keluarga untuk kasus stunting ini dilakukan oleh kader Tim Pendamping Keluarga (TPK).

“Pendampingan Keluarga yang dilakukan ini tentunya berkesinambungan dalam rangka menekan kasus stunting di Lampung Barat,” 

“Pendampingan akan diberikan oleh kader TPK di tiap pekon dan kelurahan untuk para calon pengantin, ibu hamil dan pasca persalinan serta bayi hingga umur dua tahun,” imbuhnya.

Sugeng menjelaskan, TPK tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Bidan Tenaga Kesehatan, Kader PKK dan Kader KB (PPKBD dan Sub PPKBD) yang dibentuk ditingkat desa dan kelurahan.

Dengan pendampingan yang melekat pada keluarga, lanjut dia, diharapkan semua faktor resiko stunting dapat diidentifikasi sejak dini.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved