Berita Lampung

Frustrasi Belum Dapat Kerja, Residivis Asal Tanggamus Lampung Gasak 3 HP

Residivis pencurian ponsel di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil diamankan aparat. Ini karena dia frustasi tidak punya kerjaan.

|
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polres Tanggamus
Residivis pencurian ponsel di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap. 

Kejadian bermula di DusnKutadalom RT 008 RW 003 Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Tanggamus

Kejadian diketahui oleh korbannya pada pukul 05.00 WIB dini hari pada saat korban telah terbangun dari tidurnya. 

Pada awalnya, korban telah melihat pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan yang terbuka. 

Melihat hal itu, korban langsung berinisiatif melakukan pemeriksaan ke dalam rumah miliknya. 

Saat melakukan pemeriksaan, korban tidak menemukan tiga handphone miliknya. 

Tiga handphone tersebut bermerk Vivo Y12s, Vivo Y1s dan Samsung Galaxy J2 yang pada saat itu tengah dicas. 

Korban mengecas handphonenya di atas lemari plastik yang tergantung di ruang tamu di rumahnya. 

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Talang Padang Polres Tanggamus

Iptu Bambang mengatakan, atas perbuatan pelaku dirinya kembali dijerat pasal 363 KUHPidana

Pelaku juga diancam kuruangan penjarakan maksimal selama 7 tahun.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku dirinya berbuat hal itu lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menyambung kehidupan. 

"Saya khilaf karna belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ngambil handphone itu," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved