Berita Lampung

32 Pelamar CASN yang TMS di Lampung Barat Ajukan Sanggah

Sebanyak 32  pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Lampung Barat, Lampung telah mengajukan sanggah

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Sebanyak 32  pelamar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Lampung Barat, Lampung telah mengajukan sanggah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 32  pelamar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Lampung Barat, Lampung telah mengajukan sanggah.

Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan mengatakan, jumlah pelamar CASN yang melakukan sanggah itu berdasarkan rekapan yang telah dilakukan hingga masa sanggah ditutup pada pada Sabtu (21/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Dirinya menambahkan, jumlah pelamar CASN yang melakukan sanggah tersebut tersebar di berbagai formasi PPPK antara lain Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan di Lampung Barat.

“Rinciannya yaitu Teknis sebanyak 22 orang, Guru sebanyak delapan orang, dan Tenaga Kesehatan sebanyak dua orang,” ujar dia mewakili Kepala BKPSDM, Ahmad Hikami, Senin (23/10/2023).

“Sehingga sampai penutupan kemarin jumlah pelamar yang melakukan sanggah tersebut berjumlah 32 orang,” sambungnya.

Sebelumnya, Budi juga menyebut pelamar PPPK di Lampung Barat yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa lolos berkas.

Budi mengungkapkan, para pelamar PPPK yang TMS masih bisa menjadi pelamar memenuhi syarat (MS) pada masa sanggah.

“Jadi masa sanggah itu masa di mana para pelamar PPPK di Lampung Barat bisa menyanggah terkait dirinya yang TMS,” ungkapnya.

“Bisa saja para pelamar yang TMS ini merasa benar-benar sudah mengunggah berkas dengan benar namun tetap tidak lolos,” tambahnya.

Jika ada kejadian seperti itu, lanjut dia, pelamar bisa menyanggah agar kemudian dirinya bisa menjadi MS atau lolos berkas.

“Misalnya seperti ada pelamar PPPK yang upload ijazah yang memang ijazah aslinya berwarna hitam putih,” tutur Budi.

“Namun petugas yang memeriksa mengira itu fotokopi. Sedangkan persyaratan itu harus ijazah asli. Di situ terjadi kekeliruan sehingga pelamar tidak lolos,” terusnya.

Sebelumnya, sebanyak 53 orang pelamar PPPK di Lampung Barat dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pelaksanaan seleksi CASN 2023.

Budi mengatakan, puluhan pelamar TMS itu sudah berdasarkan verifikasi berkas yang telah pihaknya lakukan.

“Jadi dari verifikasi berkas ini kita catat ada sebanyak 1.160 orang pelamar. Namun dari jumlah itu yang submit hanya 1.026,” ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved