Berita Lampung

32 Pelamar CASN yang TMS di Lampung Barat Ajukan Sanggah

Sebanyak 32  pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Lampung Barat, Lampung telah mengajukan sanggah

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Sebanyak 32  pelamar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Lampung Barat, Lampung telah mengajukan sanggah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 32  pelamar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Lampung Barat, Lampung telah mengajukan sanggah.

Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan mengatakan, jumlah pelamar CASN yang melakukan sanggah itu berdasarkan rekapan yang telah dilakukan hingga masa sanggah ditutup pada pada Sabtu (21/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Dirinya menambahkan, jumlah pelamar CASN yang melakukan sanggah tersebut tersebar di berbagai formasi PPPK antara lain Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan di Lampung Barat.

“Rinciannya yaitu Teknis sebanyak 22 orang, Guru sebanyak delapan orang, dan Tenaga Kesehatan sebanyak dua orang,” ujar dia mewakili Kepala BKPSDM, Ahmad Hikami, Senin (23/10/2023).

“Sehingga sampai penutupan kemarin jumlah pelamar yang melakukan sanggah tersebut berjumlah 32 orang,” sambungnya.

Sebelumnya, Budi juga menyebut pelamar PPPK di Lampung Barat yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa lolos berkas.

Budi mengungkapkan, para pelamar PPPK yang TMS masih bisa menjadi pelamar memenuhi syarat (MS) pada masa sanggah.

“Jadi masa sanggah itu masa di mana para pelamar PPPK di Lampung Barat bisa menyanggah terkait dirinya yang TMS,” ungkapnya.

“Bisa saja para pelamar yang TMS ini merasa benar-benar sudah mengunggah berkas dengan benar namun tetap tidak lolos,” tambahnya.

Jika ada kejadian seperti itu, lanjut dia, pelamar bisa menyanggah agar kemudian dirinya bisa menjadi MS atau lolos berkas.

“Misalnya seperti ada pelamar PPPK yang upload ijazah yang memang ijazah aslinya berwarna hitam putih,” tutur Budi.

“Namun petugas yang memeriksa mengira itu fotokopi. Sedangkan persyaratan itu harus ijazah asli. Di situ terjadi kekeliruan sehingga pelamar tidak lolos,” terusnya.

Sebelumnya, sebanyak 53 orang pelamar PPPK di Lampung Barat dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pelaksanaan seleksi CASN 2023.

Budi mengatakan, puluhan pelamar TMS itu sudah berdasarkan verifikasi berkas yang telah pihaknya lakukan.

“Jadi dari verifikasi berkas ini kita catat ada sebanyak 1.160 orang pelamar. Namun dari jumlah itu yang submit hanya 1.026,” ujar dia.

“Dari jumlah yang submit itu, tercatat saat ini ada 973 pelamar yang memenuhi syarat (MS) dan sisanya 53 pelamar yang TMS,” sambungnya.

Budi menyebut, jumlah pelamar awal yakni sebanyak 1.160 orang itu terdiri dari Guru sebanyak 652 orang, Tenaga Kesehatan 35 orang, dan Tenaga Teknis 473 orang.

Namun dari jumlah itu sebanyak 1.026 pelamar yang melakukan submit dengan rincian Guru 648 orang, Tenaga Kesehatan 33 orang dan Teknis sebanyak 345 orang.

Sedangkan 973 orang yang MS terdiri dari Guru sebanyak 640 orang, Tenaga Kesehatan 29 orang dan Teknis 304 orang.

“Sehingga ditemukan ada sebanyak 53 orang lainnya yang TMS. Itu tergabung dari PPPK Guru, Nakes dan Teknis,” sebutnya.

Kemudian, tambah dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan para pelamar PPPK di Lampung Barat ini TMS.

Di antaranya tidak mengupload berkas sesuai dengan persyaratan dan beberapa kesalahan administrasi lain yang tidak sesuai dengan kriteria intsansi tujuan yang dilamar.

"Contohnya itu surat lamaran tidak ditujukan kepada Bupati Lampung Barat, kemudian ijazah yang di upload bukan ijazah asli,” kata dia.

“Selain itu ada beberapa kesalahan lainnya yang tidak diperhatikan oleh pendaftar saat mengupload berkas pendaftaran," terusnya.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Barat telah membuka sebanyak 451 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kuota untuk PPPK di Lampung Barat akan dibuka sebanyak 451 formasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi via telepon.

“Kuota itu juga dibagi berdasarkan tiga penempatan yakni sebanyak 426 untuk tenaga guru, 5 tenaga kesehatan, dan 20 tenaga teknis,” terusnya.

Diketahui, Kemenpan-RB telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS akan jatuh pada tanggal 16 September 2023 mendatang.

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah pusat yang dalam hal ini Kemenpan-RB menyebutkan jumlah formasi di tiap provinsinya. 

Kendati demikian, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, jumlah formasi di Lampung hanya diberikan untuk PPPK.

Dirinya mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat memang tidak menerima CPNS pada perekrutan tahun ini.

“Untuk CPNS tidak ada di tahun ini, karena kebijakan dari pusat bahwa untuk instansi daerah tidak ada CPNS,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved