Berita Lampung

Melawan saat Diringkus, Pencuri Biji Kopi di Way Kanan Ditembak Polisi

Pelaku pencurian biji kopi tersebut yakni EKH (33) warga Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Way Kanan
Pelaku dan barang bukti pencurian diamankan di Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Lantaran melakukan pencurian biji kopi sebanyak 110 kilogram, satu pelaku berhasil diamankan Polsek Banjit, Polres Way Kanan

Pelaku pencurian biji kopi tersebut yakni EKH (33) warga Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung

Pelaku pencurian biji kopi diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan di kediamannya. Tepatnya di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10/2023) pukul 03.30 WIB. 

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengungkap soal penangkapan pelaku pencurian biji kopi itu, Kamis (26/10/2023). 

"Kami meringkus pelaku diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan," ujarnya. 

Dia pun mengungkap modus pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu pagar rumah korbannya.

"Kemudian pelaku mengambil barang yang disimpan di belakang rumah korban di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam," ungkapnya. 

Pelaku mengambil biji kopi yang sedang ditumpuk di halaman rumah korban," sambungnya . 

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/8/2023) pukul 05.00 WIB. 

"Pada saat itu, istri korban bangun tidur dan langsung membuka pintu rumah, dan melihat biji kopi yang dijemur di pekarangan rumah sudah tidak ada," paparnya. 

Selanjutnya istri korban memberitahukan sang suami untuk memeriksanya. 

"Setelah dicek, ternyata korban telah kehilangan sekitar 110 kilogram biji kopi," imbuhnya. 

Pelaku juga mengambil satu buah ginjar (alat atau wadah memanen buah kopi) yang berada di samping rumah pelapor. 

"Setelah itu, korban melihat terdapat bekas kopi yang diayak, untuk menghilangkan tanah menggunakan ginjar di deket sebelah rumah korban," tuturnya. 

Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Lalu, pada Rabu (25/10/2023) pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  keberadaan pelaku inisial EKH. 

"Saat diamankan, pelaku sedang berada rumahnya di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan," timpalnya. 

Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Sehingga oleh petugas Polsek Banjit, dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan pelaku," katanya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tangki semprot gendong otomatis merk DGW warna Hijau, empat botol minyak goreng kemasan 1 liter, satu pewangi pakaian kemasan 280 ml, empat bungkus pasta gigi, satu botol pupuk organik cair kemasan 1 liter dan 33 (tiga puluh tiga)  bungkus rokok berbagai merek dibawa dan diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan petugas dan temuan barang bukti, pelaku diduga juga melakukan pencurian di tiga tempat diantaranya di dalam warung di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam, serta di Dusun Lembang Utara Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit," jelasnya. 

Atas perbuatan itu, yang bersangkutan terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved