Berita Lampung

Belum Ada Kecamatan di Pesisir Barat Capai Target PBB

Kabid Pajak Daerah Bapenda Pesisir Barat Skorphie Herosa mengatakan, pihaknya telah memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran PBB tersebut hingga 31.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Pajak Daerah Bapenda Pesisir Barat Skorphie Herosa. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jelang berakhirnya jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pesisir Barat, belum ada satu pun kecamatan yang telah mencapai target.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Pesisir Barat Skorphie Herosa mengatakan, pihaknya telah memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran PBB tersebut hingga 31 Oktober 2023.

"Jatuh tempo pembayaran PBB ini akan berakhir pada 31 Oktober mendatang," ungkapnya, Jumat (27/10/2023).

Dikatakannya, sejak pihaknya mengambil kebijakan perpanjangan waktu pelunasan PBB itu jumlah realisasinya cukup meningkat.

Pada September lalu realisasi PBB 2023 baru mencapai 14,71 persen tapi saat ini jumlah realisasi PBB meningkat menjadi 26 persen.

"Memang jumlah realisasinya masih jauh dari target yang ditetapkan, tapi paling tidak ada peningkatan dari bulan sebelumnya," ucapnya.

Ditambahkannya, target PBB Pesisir Barat pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 3,9 miliar.

Namun, dari target tersebut baru terealisasi sebesar 26 persen atau Rp 1 miliar.

Berdasarkan data yang ada Kecamatan yang paling rendah realisasi PBB yakni Kecamatan Ngaras.

Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 191 juta baru terealisasi sebesar Rp 15,7 juta.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat setempat mengenai kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan pajak bangunan tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari Camat Ngaras untuk penagihan PBB sudah dilakukan oleh para peratin, tapi memang belum disetorkan ke Bapenda karena akan dikumpulkan terlebih dahulu," bebernya.

Pihaknya juga sudah mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB akan segera berakhir.

Untuk itu ia berharap agar PBB yang sudah dibayarkan masyarakat berapapun jumlah agar segera diserahkan ke pihaknya.

Pelunasan PBB ini bisa melalui via online yang telah disediakan atau langsung ke kantor Bapenda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved