Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Lakukan Konsolidasi Antar Jajaran untuk Pemantapan DCT

Bawaslu Lampung konsolidasi antar jajaran untuk terwujudnya kesepahaman bersama terkait pemantapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Istimewa
Bawaslu Lampung konsolidasi antar jajaran untuk terwujudnya kesepahaman bersama terkait pemantapan DCT. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung melakukan konsolidasi antar jajaran untuk terwujudnya kesepahaman bersama terkait pemantapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan implementasi yang harus ditingkatkan.

"Rapat konsolidasi kesiapan penyelesaian sengketa proses pemilu pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan implementasi sengketa acara cepat panwaslu kecamatan memiliki tujuan untuk membina keterpaduan arah kebijakan arah serta menguatkan komitmen bersama terkait lembaga yang bekerja sama," ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto, Minggu (29/10/2023).

Bawaslu Lampung mengajak untuk sama-sama mengoptimalkan penguatan sistem koordinasi dan pranata antar-kelembagaan pengawas pemilu se Provinsi Lampung dan kabupaten/kota.

"Yakni pada efektivitas implementasi fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai amanat perbawaslu dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu 2024," ajak Gistiawan saat membuka kegiatan Rapat konsolidasi kesiapan penyelesaian sengketa proses pemilu pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan implementasi sengketa acara cepat panwaslu kecamatan, Jumat (27/10/2023).

Penguatan efektivitas pengawasan tahapan-tahapan pemilu dalam halnya dengan penetapan kelembagaan pengawas pemilu dalam menerapkan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap seluruh pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Serta perpaduan arah kebijakan dalam implementasi dukungan antar kelembagaan lewat terbina nya persamaan persepsi dan paduan arah kebijakan.

Sebagai Kepala Bagian Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Erwin Prima Rinaldo juga menyampaikan arahan. 

Jenis sengketa pada proses pemilu antara lain yang terjadi antar peserta pemilu yang muncul karena hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

Juga sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu yang terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU.

Evaluasi mengenai hasil penyelenggaraan pengawasan pemilu sebelumnya khususnya pada lingkup penyelesaian sengketa.

Memaparkan beberapa isu kritis tentang permasalahan aspek normatif maupun aspek teknis tata laksana sebagai pengaruh langsung.

Lalu perkembangan dinamika politik hukum kepemiluan yang menghasilkan kesenjangan sehingga penting untuk diperbaiki bersama.

(Tribunlampung.co.id/ Rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved