Bawaslu Lampung

4 TPS di Kota Bandar Lampung Rawan Pemungutan Suara Ulang, Begini Hasil Pemetaan Bawaslu

TPS rawan adalah TPS yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung-  Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada Rabu 27 November pekan depan.

Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, TPS rawan adalah TPS yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.

"Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi. Baik saat pemungutan dan penghitungan Suara Pilwakot," kata Apriliwanda, Jumat (22/11/2024).

Apriliwanda mengutarakan, pemetaan TPS rawan ini juga dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Menurutnya, dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. 

Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih.

Poinnya dapat di lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut.

Juga harus digaris bawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. 

Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS.

"Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antar golongan," paparnya.

Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri.

"Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun," tegasnya.

Selain itu, Apriliwanda menambahkan, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon. 

TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved