Bawaslu Lampung

4 TPS di Kota Bandar Lampung Rawan Pemungutan Suara Ulang, Begini Hasil Pemetaan Bawaslu

TPS rawan adalah TPS yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda. 

Selain itu, kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana.

Dari Hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan seKota Bandar Lampung didapatkan hasil sebagai berikut :

Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447.

Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang dan Kecamatan Bumi Waras.

Lalu, jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling.

Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 26. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura.

Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 2. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras.

Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak 9.

Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan 
Kecamatan Rajabasa.

Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian.

Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa.

Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan 

Kecamatan Rajabasa.

Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved