Bawaslu Lampung

4 TPS di Kota Bandar Lampung Rawan Pemungutan Suara Ulang, Begini Hasil Pemetaan Bawaslu

TPS rawan adalah TPS yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda. 

Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Enggal, dan Kecamatan Kedamaian.

Jumlah TPS di Lokasi Khusus sebanyak 3. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 8. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling.

Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196.  Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu.

Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa.

Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 2. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Pemetaan TPS Rawan ini sebagai upaya mewujudkan Pilwalkot yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran dan Sengketa Proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilihan tahun 2024.

Serta dalam melakukan pencegahan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/***endra**)

 
 
 
 
 
 
 
 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved