Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Tertibkan APK Bacaleg dan Parpol

Bawaslu Kabupaten Mesuji dibantu Satpol PP mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Bawaslu dan Satpol PP Mesuji seusai menertibkan APK. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Bawaslu Mesuji dibantu Satpol PP mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol).

Penertiban APK dilakukan dengan menyisir sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Mesuji, Senin (30/10/2023).

Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden, penertiban APK sendiri mengacu Perda Mesuji No 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

"Pada Hari ini giat penertiban banner atau spanduk yang melanggar Perda Mesuji," ujarnya.

Dijelaskan Deden, sebelum dilakukan penertiban APK yang tersebar di ruang publik.

Pihaknya telah melakukan imbauan terhadap parpol di Mesuji Lampung terkait APK yang boleh dan tidak boleh dilanggar.

"Imbauan sudah kita lakukan dan sebelumnya juga sudah kita kumpulkan semua partai politik," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Misalnya saja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji yang menekankan pada keindahan dan larangan pemasangan APK di pohon.

Kemudian koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji.

"Serta Kesbangpol, Satpol PP Mesuji dan seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mesuji Lampung," sebutnya.

Deden menuturkan, pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang APK yang boleh dan tidak boleh dilanggar.

Dari pertemuan itu juga, pihaknya mengaku telah memberikan waktu kepada parpol untuk menurunkan APK yang melanggar aturan.

"Sampai pada akhirnya untuk Hari ini disepakati dimulai tahap pertama kita penertiban APK yang melanggar tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Mesuji telah menyurati parpol untuk tertibkan APK.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved