Berita Lampung

Inspektur Pastikan Oknum Tipu Warga Lamtim Bukan ASN Pemkot Bandar Lampung

Robi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan ASN tersebut bukan PNS, PPPK maupun honorer Pemkot Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
FD, PNS asal Bandar Lampung, diamankan karena diduga menipu warga Lampung Timur dengan menjanjikan keuntungan proyek. 

Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku di Bandar Lampung.

FD diamankan tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan berbagai dokumen dari tangan FD, termasuk bukti transfer dan buku rekening.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved